Panduan Penerapan BPJS Kesehatan Karyawan

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namanya mulai dikenal sejak pemerintahan Presiden Jokowi yaitu pada tahun 2014. Sebagian dari Anda mungkin berpendapat bahwa BPJS ini hanya untuk warga miskin saja. Namun, tidak demikian adanya. BPJS ini merupakan jaminan untuk seluruh warga negara, rakyat Indonesia.

Undang-Undah tahun 2004 No. 40 pun menjelaskannya. BPJS menjadi program kesejahteraan dari pemerintah untuk rakyat Indonesia dimana bentuknya kompensansi. Termasuk untuk para tenaga kerja. Jika dulu salah satu jaminan kesehatannya diberikan dalam bentuk Askes maka kini namanya BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk Jamsostek, Jaminan Sosial Tenaga Kerja maka kini namanya menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Melihat pengertian di atas, maka jelas jika BPJS ini bukan hanya untuk masyarakat miskin saja, tapi seluruh lapisan masyarakat. Jaminan kesehatan menjadi bagian penting dari kesejahteraan, termasuk untuk para pekerja.

Perusahaan wajib memperhatikannya, bukan hanya dalam bentuk tunjuangan tapi juga mensosialisasikan program BPJS Kesehatan ini.

Sebetulnya, tepatnya program jaminan kesehatan ini adalah JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Bentuk programnya berupa asuransi kesehatan. JKN tersebut berada di bawah BPJS sebagai badan penyelenggaranya. JKN itulah yang menggantikan program Askes dan Jamsostek tersebut.

Masyarakat Indonesia kebanyakan hanya tahu jika Askes atau Jamsostek yang sekarang menjadi BPJS Kesehatan tersebut hanya dimiliki oleh kaum pegawai negeri sipil. Padahal tidak demikian, program ini bisa semua pekerja, apapun perusahaannya dapatkan. Namun, tentu ada aturan yang telah ditetapkannya.

Selain fakir miskin dan mereka yang mengalami cacat total yang tergolong ke dalam kelompok PBI atau Penerima Bantuan, yang wajib ikut atau menjadi peserta dalam BPJS Kesehatan ini adalah Anda yang bekerja sebagai pekerja yang menerima upah beserta anggota keluarganya.

Artinya, tidak hanya PNS, tapi juga TNI, POLRI, para pejabat negara, para pegawai di pemerintahan yang bukan pegawai negeri seperti staf ahli, staf khusus, ataupun pegawai honorernya, serta Anda para pegawai di perusahaan swasta dan lainnya yang masuk ke dalam kriteria tersebut.

Adapun pekerja yang bukan merupakan penerima upah begitu juga dengan keikutsertaan keluaraganya dalam penerimaan upah tersebut. Pekerja yang mandiri yang tidak memiliki ikatan dengan perusahan dimana ia bekerja dengan resikonya sendiri atas pekerjaan dan penghasilannya tersebut. Terakhir, Anda yang bukan pekerja. Misalnya Anda pemilik usaha yang memberi pekerjaan, investor, atau penerima pensiunan.

Anda, yang termasuk ke dalam pekerja golongan atau kelompok-kelompok ini harus ikut serta dalam BPJS Kesehatan walaupun Anda sudah terdaftar pada asurasi kesehatan pada lembaga atau perusahaan asuransi tertentu.

Bagi pegawai golongan penerima upah, termasuk Anda yang merupakan karyawan dalam membayar iuran atau uang asuransi ini nantinya akan terpotong langsung dalam gaji Anda setiap bulan tanpa harus membayarnya sendiri. Hal yang berbeda pada dua golongan lainnya dimana mereka harus membayar sendiri. Pembayaran ini biasanya dilakukan melalui ATM sebagai cara yang paling mudah.

Biaya yang akan terpotong untuk BPJS Kesehatan pegawai atau karyawan ini biasanya 5% dari gajinya. Dimana, 3% dari perusahaan dan sisanya, 2% dari pribadinya. Namun, dalam praktiknya besarnya biaya melalui pemotongan ini dilakukan bertahap.

Awalnya hanya 4% dari gajinya saja dengan 4% tersebut dari perusahaannya dan pegawai hanya 0,5%nya. Kemudian, baru pemotongan dengan 5% dari gaji dengan perbandingan 4:1.

Berbeda dengan dua golongan pekerja lainnya, besarnya iuran bisa dipilih berdasarkan kebutuhan akan fasilitas yang dibedakan ke dalam tiga kelas. Per bulannya, untuk kelas satu pun tidak akan memotong biaya banyak, hanya sekitar 59 ribuan saja.

Dalam BPJS Kesehatan yang Anda ikuti ini, Anda bisa menanggung hingga 5 anggota keluarga termasuk Anda. Tentu saja ada iuran tambahannya sesuai jumlah anggota keluarga tersebut. Pendaftarannya pun bagi karyawan lebih mudah dan cepat. Apalagi jika sebelumnya perusahaan Anda sudah menjadi bagian dari Jamsostek. Maka, pendaftarannya bisa langsung dari perusahaan saja, secara kolektif diurus oleh perusahaan untuk seluruh pegawainya.

Memiliki JKN Kesehatan, seperti sedia payung sebelum hujan ketika nanti Anda membutuhkan biaya pemeriksaan kesehatan. Fasilitas medis dengan mudah bisa Anda dapatkan tanpa harus takut lagi dengan biaya. Namun, tentu hanya pelayanan tertentu saja.

Tapi, setidaknya untuk administrasi, pemeriksaan laboratorium, rawat inap, hingga kebutuhan transpusi darah ada dan termasuk di dalamnya.

Kadang-kadang ada orang termasuk karyawan yang menyepelekan masalah asuransi ini. Padahal, asuransi ini tidak berbeda dengan menabung. Hanya saja, bentuknya mungkin tidak akan Anda dapatkan dalam bentuk uang tunai melainkan pelayanan kesehatan. Jika tidak menyiapkannya dari sekarang, dikhawatirkan Anda akan menyesal di kemudian hari.

Setidaknya, ketika Anda mengalami musibah yang berhubungan dengan kesehatan Anda, dimana datangnya bisa tiba-tiba, Anda tidak perlu pusing mencari pinjaman. Anda juga akan mendapat pelayanan yang seharusnya, yang layak.

Selain untuk jaminan diri Anda sendiri, menurut admin Pelatihan SDM, ini bisa menjadi jaminan ketenang diri untuk keluarga dengan Anda yang tidak perlu merepotkan dalam hal biaya tersebut.

Oleh karena itu, Anda karyawan sebuah perusahaan besar atau kecil sebaiknya segera urus BPJS Kesehatan ini. Jika perusahaan tidak mensosialisasikannya, maka cobalah untuk bergerak, menanyakannya langsung.

Demikian juga ketika Anda harus pindah kerja ke perusahaan lain, maka segera lakukan laporan untuk perubahan identitasnya dan membuat BPJS Kesehatan yang baru nantinya. Hal ini penting berkenaan dengan kewajiban iuran yang harus Anda bayar selanjutnya serta mengenai perbedaan iuran yang sekarang dengan yang sebelumnya agar lebih jelas lagi.