Peraturan Mengenai Jam Kerja Karyawan dan Pekerja

Memiliki pekerjaan merupakan kebanggaan bagi setiap orang, termasuk menjadi karyawan atau buruh sekalipun. Perkerjaan merupakan cara mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dalam mendapatkannya memang tidak mudah. Proses melamar hingga diterima membutuhkan waktu yang cukup lama dengan berbagai tantangannya.

Ketika seseorang dalam pekerjaannya dengan jabatannya yang tinggi maupun rendah, memiliki hak dan kewajiban yang harus diperhatikan. Terutama bagi pemilik perusahaan atau pengelola perusahaan tersebut, jangan sampai berbuat semena-mena kepada bawahannya. Karena, ada hak yang dimiliki bawahan tersebut. Hak yang bahkan diatur dalam undang-undang.

Selain masalah kesejahteraan dengan kesehatan hingga upah minimum yang sering kali jadi perdebatan, masalah jam kerja pun tidak kalah menyita perhatian. Terdengar sepele, tapi undang-undang telah mengaturnya.

Yaitu, pada pasal 77-85 dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2013. Dimana, pengaturan masalah jam kerja ini juga menyangkut jam istirahat dan waktu lembur. Undang-Undang menjelaskan jika masalah waktu tersebut harus ada, tercantum dalam PKB atau perjanjian kerja sama.

Sebagai atasan, Anda pasti akan tertolong banyak ketika para pekerjanya bekerja keras bahkan sampai lembur. Namun, Anda juga harus tahu jika lembur di luar jam kerja tersebut ada pengorbanan tersendiri yang harus dilakukan karyawan tersebut.

Belum lagi jika upahnya, untuk lembur tersebut tidak sesuai dengan jam lemburnya. Semua ada aturannya.

Demikian juga dalam beristirahat. Istirahat bukan hanya soal makan. Tapi, juga untuk beribadah. Waktu istirahat yang diberikan harus bisa memenuhi kebutuhan para pekerja, pegawai, atau karyawan tersebut agar terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban antara atasan dan bawahannya. [Baca: 8 Hak Pekerja Yang Harus Diketahui ]

Undang-Undang mengartikan jam kerja sebagai waktu pelaksanaan kerja yang dalam melakukannya bisa siang ataupun malam. Undang-Undang No.13 tentang Ketenagakerjaan tahun 2005, pasal 77-85 secara khusus mengatur jam kerja bagi pekerja di perusahaan swasta. Pasal 77 menyebutkan jika pengaturannya ada dua sistem.

• 6 hari kerja setiap minggunya dengan jam kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
• 5 hari kerja setiap minggunya dengan jam kerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Dapat disimpulkan, jika dalam kedua sistem tersebut diatur bahwa batas jam kerja setiap minggunya hanya 40 jam. Oleh karena itu, ketika jam kerja melebihi batas waktu tersebut, jam kerjanya masuk ke dalam jam lembur. Dimana, sebagai atasan wajib memberikan dan sebagai bawahan atau karyawan berhak menerima upah lembur tersebut.

Pengaturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di atas tersebut tidak mengikat sector maupun jenis pekerjaannya. Untuk pengaturan yang berdasarkan sector dan jenis pekerjaannya, yang mengaturnya adalah Keputusan Menteri, tepatnya Kepmenakertrans No. 233 pasal 3 ayat 1. Dalam keputusan tersebut dibahas pengaturan tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus.

Antara lain di bidang pelayanan kesehatan, transportasi, perbaikan alat transportasi, pariwisata, pos dan telekomunikasi, penyedia tenaga listrik, air, minyak dan gas bumi, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan, konservasi, serta jenis pekerjaan yang apabila layanannya dihentikan dapat mengganggu atau merusak bahan hingga proses produsi, termasuk juga dalam pemeliharaan atau perbaikan alatnya.

Jenis pekerjaan yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebut, di atas dalam jam kerjanya tidak mengikuti jam kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi, setiap waktu lemburnya tetap berhak diberikan upah dan Undang-Undang pun melindunginya.

Diantara jenis pekerjaannya yang sifatnya dilakukan secara terus menerus, bahkan di hari libur yang sudah ditetapkan pemerintah, Undang-Undang juga tetap melindungi haknya. Yaitu, pada Undang-Undang No. 13 tahun 2013 pasal 85 ayat 2 yang kemudian diatur juga dalam Keputusan Menteri, Kepmenaketrans No. Kep-233/men/2003 yang dalam pengaturan jam kerjanya dibagi ke dalam bentuk shift. Sehingga, pemberian jam kerja bagi setiap karyawannya adil.

Selain Undang-Undang dan Keputusan Menteri tersebut, pengaturan jam kerja juga harus diperhatikan pihak perusahaan dalam PP atau Peraturan Perusahaan yang dimilikinya serta PKB yang dibuatnya sebagai bentuk perjanjian kerja tersebut. Dimana, semua pengaturan keputusan yang dibuat perusahaan tersebut tetap harus mendapat persetujuan dari Dinas Ketenagakerjaan sebagai bentuk keabsahannya.

Lembur yang merupakan jam kerja diluar 40 jam kerja per minggu tersebut juga memiliki batasan maksimalnya, yaitu hanya 3 jam saja per harinya atau hanya 14 jam saja per minggunya. Jam kerja lembur pun harus dilakukan diluar waktu istirahat karyawan tersebut termasuk juga hari libur. Upah yang wajib dibayar perusahaan untuk jam kerja lembur ini adalah per jam dengan nilai jumlah jam dikali 1 per 173 dan dikali juga dengan upah atau gaji per bulan yang diterimanya.

Istirahat juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam jam kerja. Istirahat begitu penting karena waktu ini akan berperan sebagai pemulihan kembali, khususnya bagi tubuh pekerja tersebut setelah lelah bekerja pada jam kerjanya. Hak pegawai yang wajib diberikan oleh perusahaan. Undang-Undang mengatur waktu istirahat pegawai yaitu setelah 4 jam kerja minimal sebanyak setengah jam.

Waktu istirahat ini pun tidak termasuk ke dalam jam kerja. Namun, harap perusahaan pastikan bahwa waktu istirahat yang diberikan perusahaan ini seperti yang sebelumnya dijelaskan di atas, sudah bisa memberikan ruang yang cukup bagi pegawai terutama untuk kegiatan makan dan beribadahnya. Undang-Undang juga mengatur mengenai waktu istirahat setiap minggunya dimana untuk 6 hari kerja maka 1 harinya harus untuk istirahat, demikian juga untuk yang 5 hari kerja, maka 2 hari setelahnya adalah waktu istirahat tersebut. Tepatnya hari untuk istirahat ini adalah hari Minggu.

Pasal 79 dan 80 dalam UU No. 13 tahun 2003 telah mengatur pengaturan waktu istirahat tersebut. Namun, pasal 65 memperjelas lagi jika pada setiap hari libur yang telah ditetapkan resmi oleh pemerintah maupun perusahaan, maka pekerja tersebut tidak wajib melakukan pekerjaannya. Sebagai haknya, waktu istirahat tersebut juga tidak boleh mendapat pengurangan upah. Perusahaan justru berkewajiban tetap memberikan upah penuhnya.

Namun, hal ini akan berbeda ketika perusahaan tersebut memiliki sifat pekerjaan terus-menerus dimana pekerja harus tetap bekerja di hari liburnya. Upah yang berlaku untuk para pekerja ini adalah upah lembur dengan hitungan upah per jam.