Strategi Terbaik dalam Menghadapi Kenaikan UMR dan UMK

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hampir di setiap tahunnya, para buruh dan karyawan melakukan demonstrasi untuk menuntut kenaikan upah kerja demi kelayakan hidup mereka. Para pemilik perusahaan pastinya harus menyiapkan suatu strategi untuk menghadapi adanya kenaikan UMR dan UMK yang ditetapkan pemerintah demi keberlangsungan usaha mereka.

Penetapan nilai dna besaran UMK dan UMR di masing-masing wilayah di Indonesia pastinya merupakan hasil keputusan yang telah disetujui banyak pihak baik dari sisi pengusaha, asosiasi buruh, serta pemerintah sebagai mediator. Dan dengan ditetapkannya besaran UMK dan UMR, pengusaha juga harus menyesuaikan pemberian upah kerja buruh dan karyawan mereka sesuai dengan peraturan yang ditetapkan tersebut.

Adanya kenaikan UMK ataupun UMR tentu sangat berpengaruh terhadap kinerja perusahaan sehingga dibutuhkan strategi menghadapi kenaikan UMR dan UMK yang cukup tinggi. Tidak sedikit perusahaan yang merasa cukup keberatan dengan hasil keputusan penetapan besaran UMR dan UMK di daerah tempat usaha mereka.

Beberapa perusahaan yang cukup panik menghadi kenaikan UMR ataupun UMK seringkali mengambil jalur hukum terkait kenaikan upah minimum tersebut. Bahkan, tidak sedikit pula perusahaan yang memberikan ancaman akan keluar dari Indonesia karena merasa keberatan untuk memenuhi besarnya upah kerja buruh dan karyawan yang semakin meningkat.

Padahal, ketika perusahaan mau lebih jeli dan cerdas untuk menyikapi adanya kenaikan UMK ataupun UMR, mereka bisa menemukan suatu strategi yang dapat ditempuh sebagai salah satu langkah untuk menghadapi kenaikan upah minimum di wilayah tersebut yaitu dengan melakukan suatu upaya penangguhan upah. Upaya penangguhan upah ini rupanya juga telah diatur dalam Pasal 90 ayat 2 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ‘bagi pengusaha yang tidak mampu untuk membayar upah minimum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 89 dapat dilakukan penangguhan’. Berdasarkan penjelasan yang berhubungan dengan bunyi ayat pada pasal tersebut dijelaskan bahwa upaya penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu terutama perusahaan yang bekerja di sektor mikro kecil menengah (UMKM) ataupun perusahaan yang bergerak di bidang padat karya.

Upaya penangguhan upah ini ditujukan untuk memberikan kebebasan bagi perusahaan yang bersangkutan tersebut untuk melaksanakan upah minimum dalam kurun waktu tertentu.

Dalam hal ini, pihak Apindo ataupun KADIN biasanya akan melakukan penyeleksian perusahaan-perusahaan yang memang mampu membayar upah kerja buruh sesuai UMR dan UMK ataupun perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai peraturan yang ditetapkan. Dari daftar seleksi terhadap perusahaan tersebut diharapkan bisa memberikan gambaran bahwa perusahaan yang memang tidak mampu membayar upah minimum bisa mengupayakan untuk melakukan penangguhan upah sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Meskipun upaya penangguhan upah bisa menjadi salah satu strategi menghadapi kenaikan UMR dan UMK, tentu saja perusahaan hendaknya juga mengikuti mekanisme dan prosedur penangguhan yang sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam peraturan perundang-uandangan sehingga tidak akan ada pihak-pihak yang merasa diperlakukan secara tidak adil.

Dan, tentu saja, pihak pemerintah hendaknya juga tidak mempermudah pengusaha yang ingin melakukan upaya penangguhan terkait adanya kenaikan upah minimum tersebut. Karena bagaimana pun, keputusan penetapan besaran upah minimum di masing-masing wilayah juga menjadi keputusan bersama baik dari pihak buruh ataupun pekerja, pengusaha, serta pemerintah.

Cara untuk melakukan upaya penangguhan upah sebenarnya cukup sederhana. Pihak perusahaan hanya perlu mengajukan permohonan penangguhan kepada pemerintah setempat melalui instansi tang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan selambatnya sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan tersebut juga harus berdasarkan pada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan serikat buruh.

Pada proses pengajuan permohonan, perusahaan juga harus melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti laporan keuangan dua tahun terakhir yang selanjutnya akan diaudit oleh akuntan publik untuk membuktikan bahwa perusahaan tersebut memang tidak sanggup untuk membayar upah minimum seperti yang ditetapkan.

Selain melalui upaya penangguhan upah, strategi menghadapi kenaikan UMR dan UMK yang bisa menjadi alternatif bagi para pengusaha adalah dengan melalui gugatan jalur hukum.

Alternatif strategi ini memang bisa menjadi pilihan dan solusi bagi perusahaan atas kenaikan besaran upah minimum yang telah ditetapkan. Dan, hal ini juga sah-sah saja untuk dilakukan. Dengan mengajukan gugatan melalui jalur hukum, maka pengadilan yang akan menetapkan pihak mana yang benar ataupun salah dalam permasalahan kenaikan upah minimum tersebut.

Strategi lain untuk menyikapi kenaikan UMR ataupun UMK adalah dengan melakukan suatu perundingan bipartit. Hanya saja, dalam hal ini pengusaha tidak menggelar perundingan bipartit dengan serikat buruh karena nantinya hasil perundingan tersebut akan batal demi hukum.

Perundingan bipartit yang bisa diselenggarakan adalah antara pengusaha dengan pemerintah yang mana dalam perundingan tersebut bertujuan untuk menemukan suatu terobosan dan solusi program yang bisa mendukung dunia usaha terutama pada sektor UMKM dan padat karya.

Perusahaan juga bisa mengambil strategi menghadapi kenaikan UMR dan UMK dengan beberapa solusi alternatif lainnya seperti dengan menekan biaya produksi yang mana untuk bisa menjalankan solusi ini perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sebagian pekerja.

Solusi ini mungkin cukup ekstrim untuk dilakukan namun hal ini bisa menjadi salah satu solusi dan strategi untuk menghadapi adanya kenaikan upah minimun.

Selain itu, beberapa pengusaha mengambil langkah untuk mempertimbangkan pemindahan lokasi perusahaan ke daerah dengan upah minimum yang lebih rendah. Apapun strategi yang diambil perusahaan ketika menghadapi adanya kenaikan UMR dan UMK hendaknya juga melalui suatu pertimbangan yang bijak dan matang sehingga semua bisa menjadi solusi memecahkan permasalahan.