Apakah Setiap Karyawan Berhak dengan Dana Pensiun

Apa itu dana pensiun? Apakah setiap pekerja berhak mendapatkannya? Ya. Uang pensiun adalah jenis pembiayaan yang didapatkan para pekerja ketika seseorang sudah tidak mampu lagi bekerja karena usianya yang sudah lanjut. Pensiun biasanya dikarenakan kemauan sendiri atau memang masa pensiun yang sudah ditetapkan sudah datang menjelang.

Karena merupakan bagian dari kewajaran, maka pensiun bisa dibilang sebagai sebuah proses yang alamiah. Meski demikian, ada beberapa macam hak yang bisa didapatkan oleh pensiunan dan biasanya hak-hak yang ada dicantumkan lewat beberapa peraturan tentang pensiun karyawan.

Berikut beberapa peraturan tentang hak pensiun karyawan yang tercantum di sejumlah kitab hukum di Indonesia.

1) Undang-Undang no 11 tahun 1969
Undang-Undang ini mengatur jaminan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil, sekaligus jumlah santunan kematian yang akan dibayarkan kepada keluarga mereka.

Dengan demikian, anggota militer serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil mendapatkan tunjangan hari tua serta tunjangan pensiun yang dibayarkan bulanan. Tunjangan yang dibayarkan meliputi 2.5% sampai 80% dari jumlah gaji terakhir, yang kemudian dikalikan dengan tahun pengabdian. Selain itu ada juga jaminan hari tua yang besarannya ditentukan berdasarkan gaji terakhir yang diterima, jumlah tahun pengabdian, serta faktor pengali sebesar 0.6 (ini adalah rumusan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).

2) Undang-Undang no.3 tahun 1992
UU ini mengatur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan biasanya dikelola oleh Jamsostek melalui mekanisme tabungan. Aturan tentang hak ini tercantum di dalam pasal 14 UU no. 3/1992 yang menyatakan bahwa jaminan hari tua harus dibayarkan secara berkala, atau sekaligus, ketika seorang pekerja telah mencapai usia 55 tahun dan/atau dinyatakan cacat tetap oleh dokter. Bila pekerja meninggal dunia, maka jaminan haria tua menjadi hak yang diterima oleh anak yatim piatu atau janda/duda dari pekerja.

3) Undang-Undang no. 13 tahun 2003
Di dalam pasal 167 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa apabila seorang pengusaha menetapkan sebuah program pensiun yang mengikutkan para pekerja, dan yang iurannya dibayar penuh oleh perusahaan, maka pekerja tidak berhak mendapatkan uang penghargaan sesuai masa pengabdian dan uang pesangon.

Meski demikian, pekerja tetap berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 dan pasal 167 ayat 1 Undang-Undang tersebut, dengan catatan bila uang manfaat atau jaminan pensiun ternyata lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa pengabdian.

Selisih antara jumlah itulah yang kemudian dibayarkan oleh pengusaha. Pekerja juga berhak mendapatkan uang pesangon yang besarannya ditentukan dari selisih uang pensiun yang jumlahnya dibayarkan penuh oleh perusahaan.

4) Perlu diketahui juga bahwa bila tidak ada program pensiun yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan, atau bila perusahaan mengadakan pemutusan hubungan kerja namun tidak mengikutsertakan pekerja yang di-PHK ke dalam program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan uang penggantian, uang penghargaan, serta uang pesangon sebesar 2 kali jumlah gaji.

Di dalam usaha untuk memperoleh hak-hak pensiun, para pekerja yang telah pensiun bisa memilih beberapa tawaran pensiun yang pada hakikatnya bisa disesuaikan dengan melihat kondisi serta situasi yang terjadi.

Adapun jenis-jenis pensiun meliputi pensiun cacat (diberikan bila pekerja belum memasuki masa pensiun, namun menjadi cacat karena kecelakaan), pensiun ditunda (bila karyawan meminta pensiun dini namun belum memasuki usia pensiun), pensiun dipercepat (terjadi bila perusahaan mengurangi jumlah karyawan perusahaan), dan pensiun normal (pensiun yang terjadi bila seorang pekerja sudah memasuki usia 55 atau 60 tahun).

Seorang pekerja juga bisa memberikan jaminan kesejahteraan kepada keluarganya, dengan mendaftarkan haknya untuk memperoleh jaminan pensiun. Jaminan pensiun diperlakukan sebagai dana jaminan yang dibutuhkan oleh keluarga pekerja, yang besarannya ditetapkan berdasarkan iuran yang dibayar pekerja dari nominal gaji tertentu.

Tentu ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh jaminan pensiun, diantaranya yang mewujud melalui sejumlah manfaat seperti pensiun orang tua, pensiun anak, pensiun janda/duda, pensiun cacat, dan pensiun hari tua. Lebih jauh lagi, jaminan pensiun sangat dibutuhkan bagi keluarga pekerja yang menggantungkan hidupnya pada bapak/ibu yang bekerja.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa hak pensiun merupakan hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya, tanpa memandang ras, agama, dan juga warna kulit. Mekanisme pengaturan pensiun sudah tertuang dengan rinci pada UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 sehingga tidaklah sulit bagi kita untuk mencari payung hukum guna mendapatkan hak-hak pensiunan.

Kendati demikian, tiap-tiap perusahaan merinci hak-hak karyawan dan antara satu perusahaan dengan yang lain memiliki perbedaan mengenai bagaimana seorang pekerja bakal menerima haknya. Yang perlu ditekankan kemudian adalah: hak-hak dasar seorang pensiunan sudah memiliki payung hukum resmi yang diatur melalui sejumlah pengaturan berdasarkan Undang-Undang.

Lebih jauh lagi, pada kasus pegawai negeri, hak pensiun berakhir ketika penerima pensiun meninggal dan uang jaminan dihentikan pembayarannya pada penghabisan bulan. Dengan demikian, pada kasus pegawai negeri/negara, seorang pensiunan tidak bakal menerima uang seumur hidup, melainkan uang pensiun akan berhenti diterima ketika penerima meninggal dunia.

Ini berbeda dengan karyawan swasta, yang bakal menerima jaminan pensiun seumur hidup bila sang karyawan meninggal. Namun ini hanya bisa dilakukan dengan catatan bila sang karyawan mendaftarkan diri pada program jaminan pensiun dan membayar sejumlah iuran dalam nominal tertentu.

Pensiun atau berhenti bekerja bukanlah hal yang mudah, apalagi bila seorang pekerja memiliki banyak tanggungan. Meski demikian, ada payung hukum tertentu yang menaungi mekanisme dan hak-hak pensiun yang bakal diperoleh pekerja.


encrypted video hosting