Bukan lagi rahasia jika di Indonesia ada ribuan perusahaan yang memberlakukan system karyawan kontrak untuk karyawan yang bekerja di dalamnya. Walaupun tidak semua karyawan berstatus kontrak namun ada juga karyawan yang sudah permanent atau tetap namun embel-embel karyawan kontrak ini terlihat kurang menyenangkan bagi sebagian orang.
Apakah benar karena ingin lebih irit atau efisiensi sehingga hal tersebut harus dilakukan? Santer tersiar kabar bahwa karyawan kontrak tidak mendapatkan hak karyawan layaknya karyawan tetap sehingga beban perusahaan pasti akan berkurang cukup banyak dan ini adalah hal yang baik untuk perusahaan apalagi untuk perusahaan yang belum begitu besar.
Nah, realitanya system kontrak ternyata ada juga yang tidak langsung ditangani oleh perusahaan itu sendiri namun ada yang juga yang menggunakan jasa pihak diluar perusahaan yaitu jasa outsourching. Continue reading