Bekerja di sebuah perusahaan itu berarti sebagai karyawan Anda sudah harus mematuhi setiap aturan yang ada. Jika Anda melanggar atau tidak taat aturan maka siap-siap saja mendapatkan sangsi dari perusahaan tempat Anda bekerja. Sangsi tersebut bisa berupa teguran lisan atau peringatan namun jika dirasa sudah lebih berat maka bisa dengan penerbitan SP. Biasanya karyawan yang mendapatkan SP sudah merasa takut apalagi jika angka yang terbit semakin besar. Tahap terakhir dari sebuah SP adalah PHK.
Ada banyak alasan kenapa seorang karyawan bisa sampai diberikan surat peringatan secara serius oleh sebuah perusahaan. Biasanya mereka melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan secara langsung. Namun ada juga yang justru melakukan attitude yang tidak baik seperti sering bolos kerja, selalu datang terlambat, tidak pernah ikut rapat, dll.
Bekerja pada sebuah perusahaan maka akan berkaitan langsung dengan banyak pihak seperti sesama karyawan, atasan dan manajemen. Jika kinerja Anda tidak baik maka tentu saja perusahaan akan sangat dirugikan. Oleh sebab itu pertimbangkan kembali keputusan atau segala kegiatan yang akan Anda lakukan apakah hal itu akan menjadikan masalah di kemudian hari.
Untuk tahapan pemberian SP sendiri mulai dari peringatan lisan baru kemudian jika selama 6 bulan atau kurang Anda melakukan hal yang sama atau lebih buruk maka SP akan berlanjut ke tahapan yang lebih tinggi. Perusahaan bisa langsung mengeluarkan SP 3 jika memang Anda dirasa tidak juga berubah atau justru melakukan hal yang fatal seperti KKN.
Tahapan Pemberian Surat Peringatan Karyawan
Bagi Anda yang selama ini bekerja di sebuah perusahaan pasti sudah sangat mengenal akan sebuah istilah yang bernama SP. Ini adalah kependekan dari Surat Peringatan. Biasanya SP diberikan kepada karyawan yang bermasalah baik dari segi attitude atau dari performa kerjanya. Hanya saja dalam pemberian surat peringatan perusahaan tidak serta merta langsung begitu saja. Ada tahapan atau proses yang harus diikuti dan dilakukan sehingga pemberian SP bisa tepat guna dan tepat sasaran.
Surat peringatan sendiri diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan nomer 13 Tahun 2003. Untuk urutan surat peringatan tersebut diberikan berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan tersebut. Jika kesalahannya cukup ringan maka biasanya hanya akan diberikan peringatan lisan atau SP 1 namun jika fatal maka perusahaan bisa memberikan SP 3 atau PHK langsung. Kasus yang memungkinkan perusahaan menerbitkan surat pemberhentian kerja seperti skandal antar pegawai, kasus korupsi, pembunuhan dan lainnya yang sifatnya mencoreng dan merugikan perusahaan baik secara materi maupun secara moril.
Kemudian, yang paling berhak untuk memberikan surat peringatan itu adalah pimpinan atau atasan langsung karyawan yang berbuat salah. Walaupun memang pembuatan dan penerbitan SP pasti dengan sepengetahuan dari HRD atau bagian personalia namun tetap saja saat proses berlangsung hanya pimpinan yang berhak melakukan. Jika pimpinan sedang tidak ditempat maka pihak manajemen perusahaan bisa menggantikan posisinya sebagai wakil saat itu.
Benarkah Pemberian Surat Peringatan Itu Bermanfaat?
Dalam dunia kerja yang namanya halangan dan rintangan adalah hal yang biasa terjadi. Namun seharusnya karyawan bisa bekerja dengan baik tanpa sampai melakukan kesalahan yang berat. Jika sudah begitu perusahaan berhak untuk memberikan sangsi dan peringatan berupa SP ( surat peringatan). SP sendiri ada beberapa tahapan mulai dari peringatan lisan, SP 1 , SP 2 , SP 3 atau PHK. Jika kesalahan yang dilakukan fatal seperti korupsi maka karyawan bisa langsung di PHK dan masalah diserahkan ke bagian kepolisian untuk diproses hukum.
Banyak yang menyayangkan kebijakan perusahaan kenapa harus memberikan SP untuk karyawannya. Terutama bagi karyawan yang merasa kinerjanya baik tetap ternyata pimpinannya memberikan hadiah berupa surat peringatan yang tentu saja membuat rasa tidak nyaman, sakit hati dan sedih. Sisi baiknya dari adanya kebijakan ini adalah karyawan akan sadar bahwa ternyata kinerjanya ada yang salah atau attitude nya ada yang tidak benar sampai kemudian perusahaan harus melakukan teguran dalam bentuk lisan atau tertulis secara langsung. Namun sisi buruknya adalah banyak perusahaan dimana terjadi senioritas di dalamnya yang kemudian memanfaatkan peraturan ini untuk karyawan yang tidak mereka sukai entah karena alasan apapun.
Yang benar adalah dalam dunia kerja seharusnya semuanya professional dan tidak melibatkan urusan pribadi. Dengan begitu pekerjaan bisa berjalan lancar dan hubungan antar sesama pekerja juga baik.
Mengenal Semua Tentang Surat Peringatan Tenaga Kerja
Setiap perusahaan pasti memiliki karyawan yang bekerja di dalamnya. Aturan untuk setiap hak dan kewajiban standard untuk semua karyawan dan perusahaan sudah disiapkan dalam undang-undang khusus ketenagakerjaan. Di dalamnya termasuk menyangkut hal mengenai pasal surat peringatan untuk tenaga kerja yang bermasalah. Yang namanya surat peringatan seharusnya dilakukan secara berurutan mulai dari tahapan yang paling ringan hingga yang terberat.
Setiap perusahaan memang sudah memiliki aturan tertentu mengenai jenis sangsi untuk karyawannya namun jika kesalahan yang dilakukan sudah sangat parah dan menyangkut pidana atau perdata dan lainnya maka hukumannya bisa langsung ke SP 3 atau PHK dan bisa dibawa ke ranah hukum. Masing-masing surat peringatan berlaku untuk 6 bulan.
Jika setelah surat peringatan 1 terbit lalu selama 6 bulan karyawan tidak berbuat salah maka surat itu sudah tidak berlaku lagi. Namun jika sebelum waktu 6 bulan karyawan sudah berbuat hal yang lebih parah maka bisa langsung naik ke surat peringatan 2. Dan jika setelah 6 bulan karyawan tidak melakukan hal yang salah dan baru 1 tahun kemudian melakukan kesalahan lagi maka surat peringatan yang akan terbit kembali adalah yang pertama.
Adanya SP memang terasa tidak nyaman terutama untuk karyawan yang bersangkutan namun hal ini diberikan demi mengembalikan kesadaran dan performa kerja karyawan itu sendiri.
Kenali Tahapan Pemberian Surat Peringatan Karyawan
Setiap karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan punya kewajiban dan hak yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah mengenai pemberian surat peringatan atau yang juga dikenal dengan nama SP. Perlu diketahui bahwa yang namanya surat peringatan adalah sebuah bentuk bahwa perusahaan peduli dengan karyawan yang bekerja disana. Selain itu karyawan yang mendapatkan surat peringatan juga berarti masuk dalam tahapan pembinaan serius. Ada beberapa tahapan dalam hal ini dan seharusnya semuanya dilakukan atau diberikan secara bertahap.
Untuk tahapan tersebut akan dimulai dari SP 1 yang mana ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal terbit. Lalu kemudian jika masih ada kesalahan walaupun sebelum waktu 6 bulan habis maka karyawan tersebut bisa dikenai SP2. Berikut seterusnya sampai kemudian akan adanya SP 3 dan kemudian pemutusan hubungan kerja antar karyawan yang bersangkutan dan perusahaan.
Namun sebelum perusahaan menerbitkan SP 1 seharusnya karyawan diberikan teguran atau peringatan lisan terlebih dahulu sehingga mereka akan jelas tahu dimana salah yang mereka perbuat. Kemudian, untuk pemberian surat peringatan tersebut harus diberikan langsung oleh atasan atau pimpinan. Walaupun HR juga ikut serta dalam hal ini namun yang berhak memberikan peringatan adalah pimpinan karyawan tersebut.
Untuk pasal dalam setiap surat peringatan dan sangsinya sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pemimpin dan juga HR harus menguasai hal tersebut sehingga tidak salah langkah disaat ingin menindak seorang karyawan.