Cara Mengelola Karyawan dengan Sistem Kontrak dan Outsourcing

Bukan lagi rahasia jika di Indonesia ada ribuan perusahaan yang memberlakukan system karyawan kontrak untuk karyawan yang bekerja di dalamnya. Walaupun tidak semua karyawan berstatus kontrak namun ada juga karyawan yang sudah permanent atau tetap namun embel-embel karyawan kontrak ini terlihat kurang menyenangkan bagi sebagian orang.

Apa sebenarnya alasan sebuah perusahaan memberlakukan system kontrak untuk ratusan atau bahkan ribuan karyawannya?

Apakah benar karena ingin lebih irit atau efisiensi sehingga hal tersebut harus dilakukan? Santer tersiar kabar bahwa karyawan kontrak tidak mendapatkan hak karyawan layaknya karyawan tetap sehingga beban perusahaan pasti akan berkurang cukup banyak dan ini adalah hal yang baik untuk perusahaan apalagi untuk perusahaan yang belum begitu besar.

Nah, realitanya system kontrak ternyata ada juga yang tidak langsung ditangani oleh perusahaan itu sendiri namun ada yang juga yang menggunakan jasa pihak diluar perusahaan yaitu jasa outsourching.

Beberapa waktu lalu banyak karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan namun melalui perantara perusahaan outsourching melakukan demo besar-besaran di Jakarta karena mereka menganggap karyawan dengan system out source tidak bisa mendapatkan haknya sebagai pegawai.

Padahal ada yang sampai bekerja tahunan bahkan 10 tahun dan statusnya tidak juga diangkat menjadi pegawai tetap. Kemudian system ini dianggap sangat merugikan karyawan karena menganggap kesejahteraan karyawan kontrak seperti ini sangatlah kurang padahal kebutuhan hidup tetap ada dan terus bertambah banyak.

Efisiensi untuk perusahaan jika mereka mempekerjakan karyawan kontrak biasanya memang pada pemberian hak-hak karyawan itu sendiri. Misalkan soal pesangon saat karyawan diberhentikan.

Jika karyawan tersebut statusnya adalah sebagai karyawan tetap memberhentikan seorang karyawan seperti ini membuat perusahaan wajib memberikan pesangon yang tidak sedikit.

Dan karyawan dengan ikatan kontrak atau dalam perjanjiannya disebut sebagai karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang maksimal hanya 2 tahun lalu dengan pertambahan waktu maksimal 1 tahun jadi total 3 tahun saja jika dalam masa kerja terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, meninggal atau berhenti mendadak maka tidak akan membebani perusahaan seperti layaknya pada karyawan dengan status tetap.

Untuk mereka yang dikontrak oleh perusahaan outsourching maka perlakuannya akan lebih kejam lagi karena mereka bisa menjalani proses sebagai karyawan kontrak sampai lebih dari 5 tahun dan ini jelas sudah merupakan sebuah pelanggaran.

Namun, sebenarnya ada alasan kenapa sebuah perusahaan menggunakan system kontrak apalagi dengan bantuan pihak luar karena agar bisa mempekerjakan karyawan tanpa batasan usia maksimal.

Kita semua tahu jika perusahaan akan lebih suka mempekerjakan seorang yang fresh graduate atau baru saja lulus sarjana dengan maksimal usia 25 tahun untuk beberapa posisi vital dan strategis karena setiap pekerjaan penting membutuhkan ketelitian, keuletan, tenaga yang gesit dan juga pikiran yang segar sedangkan kalau harus mempekerjakan mereka yang sudah berusia lebih justru tidak akan bisa membuat pekerjaan berjalan dengan baik.

Karena itulah rata-rata untuk karyawan kontrak yang jumlahnya bisa ratusan atau ribuan biasanya untuk menduduki posisi yang tidak selamanya ada atau misalkan untuk pekerjaan musiman, pekerjaan yang hanya ada dalam waktu khusus saja atau untuk bagian yang membutuhkan massa yang banyak seperti cleaning service, penjahit, karyawan pabrik atau buruh, dll.

Dan untuk karyawan yang di rekrut untuk posisi tertentu dan akan segera menjadi karyawan kontrak maka mereka akan menjalani masa percobaan selama 3 bulan dengan toleransi perpanjangan 1x dan kemudian akan diangkat tetap atau malah akan di PHK langsung jika ternyata tidak bisa memenuhi kebutuhan dan tuntutan tanggung jawab di perusahaan tersebut.

Dan pada karyawan tetap dengan masa kerja diatas 3 tahun jika karyawan tersebut mengundurkan diri secara sukarela maka akan tetap mendapatkan pesangon dan uang tanda penghargaan untuk masa kerja yang telah di jalaninya selama bekerja di sebuah perusahaan.

Namun hal ini tidak bisa terjadi pada karyawan dengan status pekerja kontrak sekalipun telah menjalani masa kontrak kerja selama 10 tahun. Mengenai hal ini, tidak heran jika banyak karyawan yang ingin menjadi status karyawan tetap namun justru perusahaan yang tidak menginginkannya.

Untuk fasilitas lainnya juga mungkin akan terjadi perbedaan antara karyawan kontrak dan tetap seperti pembagian bonus akhir tahun atau awal tahun dimana karyawan tetap akan mendapatkan dengan perhitungan tertentu sesuai dengan kesepakatan namun karyawan dengan status kontrak tidak akan mendapatkannya.

Kemudian tunjangan juga biasanya akan ada perbedaan apalagi kalau mereka yang bekerja pada perusahaan yang menggunakan jasa out source.

Hal ini akan sangat terasa. Saat ini, perlahan perusahaan sudah mulai melakukan pengurangan atau ada yang perusahaan out source yang sudah lebih memanusiakan karyawan yang bekerja pada mereka dengan tidak melakukan pemotongan gaji setiap bulan dengan jumlah yang dulunya sangatlah besar.

Namun untuk fasilitas kesehatan seperti BPJS atau jamsostek untuk semua karyawan sudah mendapatkan apalagi untuk mereka yang bekerja di lapangan yang rentan dengan bahaya seperti buruh bangunan kontraktor yang memang harus mendapatkan standard keamanan setiap kali akan memulai pekerjaanya demi keselamatan dan jika ketahuan ada perusahaan yang tidak memberikan ini maka dinas ketenagakerjaan akan langsung memberlakukan denda yang cukup besar bagi perusahaan tersebut.

Untuk hal ini memang sampai saat ini di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum menemui titik temu karena antara perusahaan selaku tempat pemberi kerja juga dibenturkan dengan banyak kebutuhan dan karyawan yang akan bekerja juga terkadang kurang peduli dengan perusahaan tempatnya bekerja.