Apakah Outsourcing Merupakan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan Hak Pekerja

Ketika berbicara tentang UU Ketenagakerjaan, pembahasan kita tentu tak hanya berputar pada apa saja peraturan yang diatur dalam UU yang terkait dengan tenaga kerja. Sangat layak bila kita juga membicarakan tentang pengertian dan fungsi dari UU yang terkait tentang ketenagakerjaan tersebut. Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama, ataupun sesudah masa kerja.

Sedangkan UU Ketenagakerjaan adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang tenaga kerja.

Dari pengertian tersebut, kita dapat menarik pengertian bahwa UU tentang Ketenagakerjaan ini disusun dan dibuat oleh pemerintah yang mana peraturan tersebut berguna untuk mengatur segala sesuatu baik yang berhubungan tentang hak ataupun kewajiban bagi penduduk yang berperan sebagai tenaga kerja.

Berdasarkan pengertian tersebut, menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, fungsi dari UU Ketenagakerjaan adalah sebagai sarana untuk pembaharuan masyarakat dalam menyalurkan dan menyampaikan arah kegiatan manusia yang disesuaikan dengan apa yang diinginkan oleh pembangunan ketenagakerjaan.

Dari pemahaman tersebut kita bisa mengetahui bahwa keberadaan UU Ketenagakerjaan ini bisa dimanfaatkan sebagai pengaturan hak dan kewajiban bagi para tenaga kerja di dalam dunia kerja supaya bisa mencapai tujuan pembangunan yang bisa diwujudkan oleh seluruh aspek bidang pekerjaan yang dilakukan oleh para tenaga kerja.

Sejauh ini, pemerintah telah berusaha untuk menyusun dan membuat UU tentang ketenagakerjaan yang bisa berguna bagi masyarakat terkait tentang hak dan kewajiban mereka di dalam dunia kerja. Hanya saja, UU ini belum bisa berfungsi secara maksimal di masyarakat.

Kita masih bisa menjumpai banyak tenaga kerja yang belum mengetahui dan memahami tentang UU Ketenagakerjaan tersebut dengan masih banyaknya praktik tenaga kerja outsourcing yang berada di bawah naungan suatu perusahaan. Padahal, sebagaimana yang kita ketahui bahwa tenaga kerja dengan sistem outsourcing tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku dan diatur di negara kita pada saat ini.

Pada sistem tenaga kerja outsourcing, pemberian hak bagi tenaga kerja tidak seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku pada saat ini.

Sebagai contoh, pada UU Ketenagakerjaan diatur tentang standard gaji bagi tenaga kerja dan dalam praktiknya, sistem outsourcing di bawah naungan suatu perusahaan biasanya memberikan gaji dalam jumlah di bawah standard gaji yang berlaku.

Hal ini seringkali kurang menjadi perhatian bagi masyarakat terutama para tenaga kerja. Mereka seringkali hanya mengeluhkan tentang kebijakan perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai dengan peraturan tanpa memahami bahwa mereka bekerja dengan sistem outsourcing yang mana hal ini tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain tentang kasus outsourcing, masih ada banyak lagi permasalahan yang menyangkut pemberian hak bagi tenaga kerja yang belum sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Masih banyak dijumpai perusahaan yang memberikan gaji bagi para pekerja dan karyawannya dengan nilai gaji di bawah standard Upah Minimum Regional. Hal ini tentu bisa menghambat kehidupan perekonomian para tenaga kerja untuk bisa hidup layak dan memenuhi berbagai kebutuhan sehari-harinya. Dengan kondisi yang demikian, maka sangat mungkin bila angka kemiskinan di Indonesia masih sangat tinggi. [Baca: Hubungan Industrial Yang Harmonis]

Keberadaan UU tentang Ketenagakerjaan hendaknya bisa mengatur dan meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat terutama di kalangan pekerja agar menjadi lebih baik. Namun, dengan adanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami tentang UU Ketenagakerjaan, hal ini membuat para masyarakat yang berperan sebagai tenaga kerja menerima saja apa yang telah menjadi ketetapan dari suatu perusahaan.

Para pencari kerja ini seringkali tidak berpikir banyak ketika mereka melamar pekerjaan ataupun menerima suatu pekerjaan karena yang ada di dapan pemikiran mereka adalah mereka bersyukur bisa diterima kerja dan bisa mendapatkan penghasilan. Terkait tentang besaran gaji yang akan mereka terima, mereka biasanya baru bisa merasakan ketidaknyamanan ketika gaji mereka tidak mampu mencukupi kebutuhan harian mereka.

Banyak perusahaan yang melakukan penerapan UU Ketenagakerjaan dengan sistem yang berlaku di masa kolonial di mana para tenaga kerja tersebut memiliki kedudukan dan posisi sebagai pihak yang tidak menguntungkan. Para pekerja dituntut untuk bisa bekerja secara maksimal guna meningkatkan pendapatan dan keuntungan bagi perusahaan tanpa memberikan imbalan ataupun hak yang sesuai dan memadai.

Padahal, keberadaan UU Ketenagakerjaan ini harusnya bisa meningkatkan peran tenaga kerja dalam pembangunan sosial. UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas para tenaga kerja dalam mencapai tujuan perusahaan secara bersama-sama, peningkatan hubungan industrial yang harmonis, serta menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang aman dan kondusif.

Namun demikian, tak sedikit perusahaan yang merasa bahwa UU Ketenagakerjaan cukup memihak pada tenaga kerja dan memberikan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan. Salah satu masalah yang membuat perusahaan akhirnya memutuskan untuk menggunakan sistem kontrak ataupun lahirnya berbagai perusahaan outsourcing adalah adanya peraturan tentang pemberian pesangon bagi semua pekerja termasuk mereka yang membuat masalah ataupun melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.

Berbagai masalah terkait UU tentang Ketenagakerjaan ini memang sangat kompleks dan perlu dicarikan jalan tengah yang mana tidak merugikan pekerja ataupun perusahaan yang telah memberikan peluang kerja bagi masyarakat.

Pemahaman tentang pentingnya dan fungsi UU Ketenagakerjaan ini memang sangat perlu untuk diketahui oleh masyarakat baik mereka yang bekerja ataupun perusahaan yang memberikan pekerjaan. Kebijakan yang dibentuk dan disusun hendaknya juga bisa disesuaikan dengan kondisi dan suasana yang ada di masyarakat saat ini sehingga tidak aka nada pihak ayang merasa tidak puas ataupun dirugikan.